Agisthia Lestari, S.Sos., M.Sos.
Kode Buku: Pol13
Politik agraria harus dimaknai sebagai upaya melakukan perubahan dalam struktur kepemilikan dan pengelolaan tanah untuk distribusi yang lebih adil. Jika di era Kolonial, Soekarno, Mohammad Hatta, dan para founding fathers Republik Indonesia lainnya sangat fasih menjelaskan kebijakan agraria kolonial dan akibat-akibatnya yang merugikan masyarakat petani dan wilayah pedesaan, maka pemerintahan saat ini harus lebih fasih lagi menjawab dan menyelesaikan setumpuk warisan masalah agraria. Reforma Agraria harus disertai dengan political will yang kuat dan dimulai dari arena perubahan kebijakan (policy change) serta perubahan hukum (law reform) sebagai manifestasi atas rasa keadilan masyarakat.
Tanah yang dimaknai sebagai tempat tinggal bagi satu keluarga akan menjadikannya sebagai medan perjuangan manakala mereka akan digusur karena alasan legal-formal. Demikian pula halnya dengan tanah yang dimaknai sebagai sawah dan/atau ladang bagi satu keluarga, akan memaknai sawahnya sebagai tempat dan sumber kehidupannya; dan begitu seterusnya sesuai dengan makna yang diyakini oleh orang-orang yang berada pada ruang agraris tersebut. Akibat pemaknaan yang berbeda (yang berorientasi pada “kehidupan”), tanah atau agraria menjadi bidang kajian penting dalam ilmu politik, pemerintahan, administrasi publik, hukum, bahkan ekonomi sekali pun.
Buku ini memang tidak mengupas perihal politik agraria secara paradigmatik, namun setidaknya melalui buku ini, kita dapat memahami akar sejarah, perkembangan, serta konflik agraria terutama di tanah air yang begitu kompleks. Hebatnya, buku ini menawarkan prediksi masa depan bagi politik agraria yang lebih berwibawa. Karenanya, buku yang ada digenggaman Dewan Pembaca tidak dapat diabaikan karena begitu penting terutama untuk: mahasiswa, aktivis, birokrat, dan siapa pun yang ingin mempelajari politik agraria.

