Buku ini menjelaskan dan mempelajari tugas dan fungsi pemerintah yakni di bidang eksekutif maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah. Dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam, diuraikan mengenai keselarasan antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana buku ini mengupas perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah.
Buku ini terdiri dari 6 bab dengan uraian-uraiannya sebagai berikut. Bab 1 menjelaskan DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Politik, dilanjutkan Bab 2 DPRD dengan Peran dan Fungsi Pengawasan, berikutnya Bab 3 Mengenai Struktural DPRD Kota Bekasi, kemudian Bab 4 Menelisik Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi, lalu pada Bab 5 Kinerja Kurang Maksimal dari Peran dan Fungsi Pengawasan DPRD Kota Bekasi, dan terakhir, Bab 6 Sorotan Akhir, Fungsi Pengawasan DPRD Kota Bekasi Terhadap Ruang Terbuka Hijau.
Buku ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi pemerintah maupun bagi penulis-penulis yang lain atau para pihak yang tertarik pada kajian pemerintah daerah lebih khusus perihal implementasi kebijakan dan pemahaman akan tugas dan fungsi dari eksekutif dan DPRD sebagai lembaga penyeimbang.