
Penulis: Irfan Amir, S.H., M.H. dan Mustafa, S.Sy., M.H.
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm
Jumlah Halaman: xiv + 270
Tahun Terbit: November
2021
ISBN: 978-623-97627-4-2
Dalam konteks negara hukum modern, pemilu sebagai suatu sistem memiliki peran dan fungsi yang fundamental dalam memberikan kesempatan yang sama bagi rakyat untuk menduduki jabatan-jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun peta konfigurasi politik di DPR bersama rezim yang berkuasa, pilihan desain sistem pemilu dirancang guna “membatasi dan mengeleminasi” partai-partai politik yang minim dukungan suara rakyat untuk dapat masuk parlemen, tujuannya tidak lain untuk efektifnya pemerintahan, namun tujuan keterwakilan politik diabaikan. Salah satunya misalnya, diterapkannya parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dari 3,5% menjadi 4% serta dipilihnya metode sainte lague atau bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, … dst., dalam mengkonversi suara menjadi kursi yang akan diduduki para wakil rakyat di DPR yang tentunya menguntungkan partai-partai besar dan merugikan partai-partai kecil dalam pembagian dan perolehan kursi di DPR.